HRS pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022 dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor. Kasus HRS terkait Kerumunan dimasa Covid - 19 yang sempat Viral Dijagat Maya terkait kasus HRS yang menjadi Trending Topik
1. Kerumunan di petamburan terkait acara Maulid Dan pernikahan Putrinya dan divonis delapan bulan
2. Kerumunan di Mega Mendung dan didenda 20 Juta serta Subsider Lima bulan Penjara
3. RS.Ummi di Bogor yang menjerat HRS adalah menyiarkan berita bohong mengenai hasil swab antigen di RS UMMi dan divonis dua tahun penjara
HRS sudah menjalani Pidana selama 1 Tahun 7 Bulan di Rumah Tahanan ( RUTAN ) Bareskrim Mabes Polri dan menjadi tahanan titipan dari Rutan Negara kelas I Cipinang
HRS melakukan administrasi Pembebasan Bersyarat di Rutan kelas I Cipinang, jln.Raya Bekasi timur No.170 Kel.Cipinang besar Utara kec.Jatinegara, Jakarta timur
Sebagai informasi,Habib Rizieq sendiri seharusya menjalani masa hukuman selama dua tahun delapan bulan dan bebas pada juni 2023
Namun dengan dikabulkannya pembebasan Bersyarat tersebut ia sudah bisa berkumpul bersama keluarganya dengan cepat
Meski sudah dinyatakan bebas bersyarat,HRS tetap melaksanakan wajib lapor secara rutin ke Bapas Kelas I Jakarta Pusat karena pembebasan bersyarat yang didapatkannya.