Bogor, Kabarberitanews - Pembuatan Akta kelahiran atas nama Siti Nurcholifah dan Muhamad Rizki Abdillah yang sebenarnya anak angkat dari LSD dan BS kemudian dijadikan anak kandung, ternyata memang dibenarkan oleh LSD.
"Memang saya pernah urus akta kelahiran atas nama Siti Nurcholifah (Olif) dan Muhamad Rizki Abdillah (Kiki) yang memang bukan anak biologis dari saya, namun dijadikan anak kandung dalam dokumentasi akta kelahiran, itu untuk kepentingan sekolah Olif dan Kiki", demikian disampaikan LSD selaku ASN Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
"Saat saya membuat akta itu pun diketahui oleh mantan suami yang bernama BS, karena itu untuk penunjang kepentingan sekolah," terang LSD.
"Namun akta tersebut telah saya batalkan bahkan nama kedua anak tersebut sudah tidak masuk dalam tunjangan anak", jawab LSD.
Ditempat terpisah BS yang merupakan mantan suami LSD ketika dikonfirmasi awak media merasa tidak pernah mengijinkan kepada LSD untuk membuat akte kelahiran atas nama Siti NurcholifahNurcholifah dan Muhamad Rizki Abdillah, bahkan tidak pernah memberikan KTP dan KK untuk kelengkapan berkas dalam mengurus dokumen tersebut.
Pembuatan akta kan harus ada keterangan bidan, cobalah ditanya bidannya siapa dan alamat bidannya dimana, yang jelas saya tidak pernah mengijinkan LSD untuk urus akte kelahiran kedua anak angkat kami untuk dibuatkan akte menjadi anak kandung.
"Bahkan saya tidak setuju jika kedua anak kami yang merupakan anak angkat dimasukan dalam tunjangan PNS LSD sebagai tunjangan anak, karena itu bukan anak kandung kami, serta saya masih mampu membiayai kedua anak tersebut"
LSD telah dua kali melakukan pelanggaran hukum, dengan membuat keterangan akta kelahiran yang "ASPAL" atas anak angkat kami, terang BS. (Tim)