Kota Bogor, Kabarberitanews.co.id --
mengingat belum juga mendapatkan ijin untuk bisa berjualan ditempat semula, kemudian perwakilan PKL Blok B2 Pasar Kebon Kembang melakukan Audiensi dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, kamis (30/9), dikantor Perumda PPJ, yang dihadiri Perwakilan PKL Blok B2, Direksi Perumda PPJ, Kanit Blok B2 serta beberapa undangan lain.
Ponidi yang mewakili Pegadang sekaligus Sekretaris IKAPPI Kota Bogor, menjelaskan bahwa Keluhan PKL Blok B2 ingin tetap berjualan ditempat semula, namun kenapa Perumda PPJ bersikeras untuk menertibkan, padahal mereka hanya berdagang untuk menyambung hidup sehari - hari.
Dimana naluri kemanusiaan Perumda PPJ, kenapa harus melarang PKL berjualan ditempat semula, terlebih dimasa Pandemi yang serba sulit ini.
PKL Blok B2 tetap tidak diperbolehkan berjualan diwilayah Blok B2, kemudian Perumda PPJ mengeluarkan SK nomor 640/KEP. 220 - PPJ/2020 tentang larangan berdagang di area pelataran depan Blok B2 dilingkungan Blok A - B Pasar Kebon Kembang.
Saat ini pedagang belum siap untuk dipindahkan dan masih ingin tetap berjualan ditempat semula yaitu Blok B2, oleh karena itu kami minta agar pedagang tetap diperbolehkan berjualan disana.
Adapun jika relokasi ke selasar, tambah Ponidi PKL kalau tidak ingin sampai terjadinya perselisihan dgn pedagang kios dan bersaing, karena PKL hanya bermodal kecil sedangkan pedagang kios bermodal besar.
Kemudian seandainya di pindahkan ke kios, PKL pun merasa tidak memiliki cukup modal untuk bersaing dengan pedagang kios yg memang mereka sudah mempunyai pelanggan dan juga mempunyai modal besar, dan juga untuk penempatan kios nya mnrt para pkl kurang strategis dan itu akan mematikan usaha mereka yg hanya bermodal kecil, tegas Ponidi
Ponidi berharap kepada Perumda PPJ agar mengedepankan sikap toleransi, bisa melihat dan mempertimbangkan nasib para Pedagang Kaki Lima (PKL) Blok B2 yang ingin berdagang ditempat semula untuk mengais rejeki terutama dimasa Pandemi ini. (Red)