Monday 14 December 2020, December 14, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-14T13:43:02Z
HeadlineHuk Krim

Pelaku Sodomi Sembilan Anak Ditangkap Polisi

 

Satreskrim Polres Cianjur berhasil ungkap dan tangkap pelaku sodomi anak di Cianjur, (Foto: Subbag Humas Polres Cianjur)

Kabarposnew.co.id, Cianjur - Polres Cianjur berhasil menangkap DM (44), seorang oknum guru pelaku sodomi sembilan anak di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) 

 

."Semua korbannya adalah anak laki-laki, masih di bawah umur usia sekitar sembilan hingga 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, saat menggelar konferensi pers di Lobby Sat Reskrim Polres Cianjur. 

 

Ia mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku tanggal 10 Desember 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Itu, di salah satu anak korban (RA), pengakuannya kepada orang tua, bahwa RA telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya DM di ruang kelas. 

 

"Nah, dimana kejadian tersebut terjadi tahun 2018 hingga 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur. 


Masih ujar AKP Anton, DM melakukan aksinya dengan cara tersangka telah membujuk rayu para korban, yaitu memberi pinjaman handphone (Hp) kepada para korban, untuk bermain game, memberikan uang. 

 

"Kemudian DM melakukan hal tak senonoh mencium, memeluk, dan menyetubuhi korban," ungkapnya. 


setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam para korban akan memberikan nilai pelajaran menjadi jelek, apabila korban mengatakan kepada orang lain,”ujar AKP Anton, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian anus korban.

 

Sementara, diketahui sembilan anak menjadi korban yang teridentifikasi masing-masing diantaranya MF (12), MRP (11), lalu RA (10), MA (11), RM (10), HR (9), kemudian SP (10), DP (9), dan terakhir KH (10).

 

Sambungnya, dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa llima setel pakaian seragam sekolah SD dan satu buah handphone merk Oppo.

 

Ia menambahkan, akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

 

"Itu ancaman penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," pungkasnya, didampingi Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Acep Nanda Rihardja.(RM)

Tag Terpopuler

Terkini