Monday 22 November 2021, November 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-22T08:10:29Z
ATR BPNKabupaten bogorsekda

Audiensi Carut Marut Pasar Leuwiliang Deadlock, FORECAST Minta Pemerintah Jadwal Ulang

Forum Perencanaan dan Percepatan Strategi Penataan Daerah Persiapan Otonomi (FORECAST) Kabupaten Bogor, menduga dengan adanya bangunan ilegal (Auning) sepanjang jalan masuk Pasar Leuwiliang, jadi penyebab utama adanya Banjir, Kemacetan, serta tertutupnya akses jalan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) jika terjadi suatu hal yang tidak diharapkan. 


Melalui Lulu Ajhari Lucky atau akarab disapa Ki Jalu, sebagai juru bicara FORECAST, yang juga mantan Anggota DPRD periode 2004 - 2009, menjabat sebagai Sekretaris Komisi A, dari fraksi PPP, sudah dibahas melalui audiensi bersama pihak Pemerintah yang diwakili oleh Asissten pembangunan, yang didampingi Kabag Tapen dan Kabag Aset, namun belum ada kesepakatan. 


"Hasil Audiensi dengan Pemerintah deadlock, kami minta di jadwal ulang, keterkaitan kondisi pasar Leuwiliang, keputusan kemarin kami minta kepada pak Asissten pembangunan yang didampingi Kabag Tapen dan Kabag Aset, saat pertemuan Rapat di Ruang Wakil Bupati Bogor," katanya melalui pesan suara whatsapp, Jum'at, 19/11/2021.

Ki Jalu juga menyampaikan, ada dua agenda penting yang menjadi dasar pembahasan yang disampaikan Pihaknya kepada Pemerintah, untuk segera ditindaklanjuti, dalam mengurai benang kusut di Kecamatan Leuwiliang, serta pelayanan kepada masyarakat tentang akan dibukanya kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) wilayah Barat Kabupaten Bogor. 

"Pertama, terkait dengan pasar Tohaga, kaitan dengan kondisi pasar Leuwiliang, dimana dikala musim hujan banjir, mengingat saluran air terhambat oleh bangunan ilegal, kumuh, jalanan macet semua, serta jika terjadi kebakaran akan sulit mobil damkar masuk kesana. 

Kedua, terkait penataan Kota Kecamatan Leuwiliang, khususnya akan dibukanya atr/bpn maka infrastruktur khusus untuk menanggulangi kemacetan, sebelumnya harus dibicarakan terlebih dahulu, keterkaitan ada asset milik negara yang luasnya sangat memadai untuk sarana dan prasarana parkir," terang Ki Jalu. 

Menurut Ki Jalu, banyak aturan yang dilanggar, juga mengundang pertanyaan, dengan adanya bangunan liar (Auning) di Pasar Leuwiliang, yang berjumlah hampir seribu unit, 

"Informasi dari para pedagang bahwa lapak lapak ilegal atau auning yang ada di badan jalan itu, mereka beli dari pengurus pasar, entah itu siapa ? perkios seharga 5 juta, disana hampir ada 1000 kios, kalau dihitung bisa mencapai 5 milyar, entah kemana uangnya? termasuk yang menerimanya itu tidak jelas, dan yang lebih farah lagi bahwa, apabila pahitnya saja, ada kejadian kebakaran misalnya, tidak akan selamat, karena mobil pemadam kebakaran itu tidak bisa masuk, karena sudah tertutup oleh bangunan ilegal itu," tegasnya. 

"Intinya bahwa di Pasar Leuwiliang itu ada bangunan ilegal, sepanjang badan jalan masuk kepasar Leuwiliang, dan ini selain menyalahi aturan kdb pasar, juga menyalahi aturan Undang - undang jalan, siapa yang bertanggungjawabnya ? itu saling lempar, pada saat itu 2019 kami sempat menanyakan hal itu, pembangunnya pada masa transisi kepemimpinan pasar tohaga tahun 2018," pungkas Ki Jalu. (Rama). 

Tag Terpopuler

Terkini