Tuesday 28 September 2021, September 28, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-02T18:38:55Z
DaerahHeadline

GEMPAR Nyatakan Sikap Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan


Penunggakan Pajak yang dilakukan oleh Bogor Golf Club ( BGC) Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor Kementerian Kesehatan RI,dalam objek pajak nomor 32.71.040.001.023-0001.0 atasa Tanah Yang terletak di Jalan Semeru Bogor adalah jelas sebagai kejahatan yang terstruktur, sistematis,masif.
Data yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Bogor, tertanggal 3 Maret 2021 jelas merupak pelanggaran dan berpotensi tindakan pidana.

"Dari kejadian ini ada dugaan Penyelewangan Aset (Tanah Negara).perihal tersebut tercium aroma busuk dan kongkalingkong yang dilakukan oleh oknum Direksi RSJ. Marzoeki Mahdi Bogor,BGC, pegawai Kementerian dan juga Bapenda Kota Bogor sehingga dalam pelaksanaannya berlarut larut hingga bertahun tahun".

Lalu disinyalir berdasarkan kajian data dari berbagai sumber,kami belum menemukan keterbukaan informasi publik terkait Landasan Yuridis, pengelolaan dan pendapatan Negara pada Pemanfaatan Aset Negara (Aset Lapangan Bola, Lapangan Golf,Sewa Toko dan Kantin di Gedung Golf serta aset lainnya yang menjadi objek PNBP) oleh BLU RSMM Bogor.

Berikutnya ada pula dugaan penyerobotan lahan (Braja Mustika).dengan tertutup nya informasi Surat Keputusan (SK) pelepasan HPL tahun 1990 atas nama Pemkot Bogor kepada pihak swasta yaitu PT. Triyosa Mustika tanah seluas 234.170 meter persegi di Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat.karena aset tanah tersebut masih berkaitan dengan aset Kementerian Kesehatan menjadi indikator kuat dugaan tindak pidana KKN didalam pelaksanaan nya.

Meskipun penyidik Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 No Print 10/f.2/fd.1/12/2012 tanggal 10 Desember 2012 terkait dugaan penyerobotan lahan tanah negara oleh PT. Braja Mustika,namun fakta di lapangan tanah tersebut masih dikuasai oleh PT. Braja mustika.

Red

Tag Terpopuler

Terkini