Thursday 16 September 2021, September 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-17T05:01:06Z
Daerah

Karena Belum Diijinkan Berdagang di Tempat Semula, PKL Blok B2 Temui Kadin Kota Bogor


Kota Bogor, Kabarberitanews.co.id  mengingat belum juga menemukan solusi setelah dilakukan penertiban oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya, kemudian Perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) Blok B2 bersama Ketua IKatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Bogor, Elly Murni mendatangi kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor untuk audiensi, kamis (16/9)

Ketua IKAPPI Kota Bogor, Elly Murni menjelaskan bahwa kedatangannya bersama perwakilan PKL Blok B2 ke kantor Kadin Kota Bogor untuk meminta Bantuan dalam hal mencarikan solusi bagi pedagang, mengingat pedagang merupakan UMKM yang menjadi salah satu program yang ada dibidang KADIN, karena ada sekitar 34 Pedagang yang belum mendapatkan kejelasan dan kepastian sejak dilakukan penertiban dan penggusuran oleh Perumda PPJ. 

Saat ini pedagang belum siap untuk dipindahkan dan masih ingin tetap berjualan ditempat semula yaitu Blok B2, oleh karena itu kami minta agar pedagang tetap diperbolehkan berjualan disana, karena dari Perumda PPJ sendiri tidak pernah mengadakan komunikasi untuk menuntun para PKL ini, apabila Perumda PPJ ingin melakukan pemindahan, selama ini tidak membangun komunikasi dengan kami,” jelasnya.

Elly berharap kepada Perumda PPJ agar bisa melihat dan mempertimbangkan nasib para Pedagang Kaki Lima yang ingin berdagang ditempat semula untuk mengais rejeki terutama dimasa Pandemi ini, kedepankan sikap toleransi jangan arogansi.  

Semoga Kadin Kota Bogor bisa membantu kami para pedagang. Karena penertiban terus dilakukan oleh pihak PPPJ terhadap para pedagang, otomatis aksi penertiban itu mengganggu pedagang. Jadi kami mohon biarkan PKL tetap bisa berjualan disana, tegas Elly. 

Ditempat yang sama, Ponidi yang mewakili Pedagang menegaskan, telah terjadi permasalahan keberpihakan dari Perumda Pasar Pakuan Jaya terkait keberadaan PKL di Blok B2 Pasar Kebon Kembang. Yang dilakukan PPPJ selama ini merupakan tindakan arogansi dan intimidasi terhadap PKL. Bahkan yang dilakukan pihak PPPJ tidak sesuai dengan Perpres no 125 tahun 2015 dan Perda tentang BUMD terkait keberadaan PKL.

Direktur Eksekutif Kadin Kota Bogor, Bagus Maulana Muhammad menuturkan, KADIN telah  mendengarkan audiensi dari perwakilan pedagang untuk mendengarkan beberapa keluhan atas persoalan keberadaan PKL di Blok B2. Kadin Kota Bogor sangat menyadari bahwa kedua belah pihak antara PPPJ dan PKL adalah bagian dari Kadin Kota Bogor, sehingga kami menempatkan Kadin Kota Bogor berada dintengah tengah secara obyektif.

Kadin Kota Bogor akan memfasilitasi persoalan PKL ini dengan pihak Perumda PPJ dan Pemkot Bogor, semoga secepatnya mendapatkan solusi terbaik dan PKL dapat kembali  berjualan dengan nyaman,  kemudian kami minta agar para PKL untuk tidak terprovokasi oleh pihak manapun. Kadin Kota Bogor sudah menerima dan mengakomodir seluruh keluhan pedagang, tentunya nanti akan difasilitasi ke Perunda PPJ, kata Bagus. 

Kami berharap akan tercipta iklim usaha perdagangan yang kondusif di Kota Bogor, sesuai dengan tatanan peraturan yang berlaku, kemudian tentunya soluasi dan ikhtiar kami dalam menjembataninya, akan mempertemukan Perumda PPJ dengan pihak IKAPPI, agar masalah ini bisa segera diselesaikan, pungkas Bagus. (Red) 

Tag Terpopuler

Terkini