Pedagang Kaki Lima Blok B2 kembali menggelar aksi demo jilid 3, dimana mereka menuntut agar dapat berdagang kembali ditempat semula.
Elly Murni yang akrab disapa Uni Elly selaku Ketua IKAPPI Kota Bogor menjelaskan bahwa sebagai PKL kami hanya meminta hak kami untuk tetap bisa berjualan ditempat biasa, karena kami ingin bertahan hidup.
Saat kami mendatangi Kantor Balaikota Bogor, Kami hanya ditemui oleh bagian Kabag dan Unit, padahal kami inginnya Bapak Walikota Bogor atau Wakil Walikota Bogor yang menemui, bahkan pihak Direksi Perumda PPJ pun tidak ada yang menemui, mungkin mereka (Direksi Perumda PPJ) sedang sibuk pencitraan dilapangan. Tegas Uni Elly
Kemudian Demo tersebut dilanjutkan ke Kantor DPRD Kota Bogor, disana mereka diterima oleh Komisi 1. " Semoga anggota DPRD Kota Bogor yang menerima kami di Komisi 1, bisa memediasikan PKL dalam memperjuangkan haknya.
Adapun poin penting pada demo yaitu, saat penertiban di tanggal 11 september pegawai Perumda PPJ tidak ada surat pemberitahuan atau surat tugasnya, setelah diminta baru diterbitkan, itupun dua hari setelahnya yaitu ditanggal 13 september.
Uni Elly berharap kepada Perumda PPJ agar membiarkan PKL Blok B2 tetap berdagang seperti semula untuk bertahan hidup, bukan untuk mencari kekayaan. " Untuk PKL Blok B2 pindah ke dalam saat ini dirasa belum mampu, karena keterbatasan modal, intinya kami ingin diperbolehkan kembali berdagang ditempat semula", kata Uni Elly
Pada bagian lain, Ponidi selaku Sekjen IKAPPI Kota Bogor mempertanyakan kepada Perumda PPJ Kota Bogor terkait Statement PKL Blok B2 melanggar Perda Tibum, mengingat meraka berjualan bukanlah ditempat umum, melainkan dilokasi Perumda PPJ.
Kedepan Ponidi berharap kepada Perumda PPJ Kota Bogor agar dalam mengambil kebijakan harus berdasarkan payung hukum yang sesuai, karena Perumda PPJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah, oleh karena itu mereka harus beracuan kepada Peraturan Daerah (Perda).
(Lisna / Irwan)