Kabarberita.co.id - Terkait adanya galian tanah di Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor yang baru-baru ini disegel yang ke tiga kali oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.
Adanya Oknum penambang liar, terlebih Camat Bojonggede sudah melakukan peneguran maupun tertulis, bahkan hal tersebut dilimpahkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.
Menurut Camat Bojonggede Dace mengatakan, galian itu yang saya tahu adalah tidak ada izin baik itu dari lingkungan, Desa, ataupun RT/RW, "kata Dace saat di temui usai menghadiri sidang, Senin, (15/2/2021).
Lebih lanjut Dace juga menegaskan, Kami sudah melakukan peneguran secara lisan maupun tertulis. Kemarin Kan tahu sendiri, saya parkir mobil di depan lokasi galian, kunci alat berat saya cabut dan saya tinggal pulang.
"Saya juga berkoordinasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bogor, dan pada malam itu juga langsung di segel, "tegas Dace
Dalam hal itu dia juga menjelaskan, Sebenarnya itu sudah di ranah Kabupaten Bogor, dan saya berharap bisa di tegakan saja secara aturan.
"Kan itu yang menyegel adalah Sat pol PP kabupaten Bogor, kalau saya punya prinsip sesuai dengan aturan. Ada yang merusak segel ya harus di tidak sesuai dengan aturan. "Pungkas nya
Redaksi