Bogor - Kabarberitanews.co.id
Diketahui dari hasil audit BPK terungkap ada sejumlah penyimpangan penyimpangan dalam pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM), kegiatan pemeliharaan kendaraan, serta pengelolaan retribusi persampahan
Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan daerah dengan total lebih dari Rp2,1 miliar pada tahun anggaran 2023.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin ketika di Konfirmasi awak media terkait temuan BPK pada DLH Kota Bogor yang menyebabkan kerugian keuangan daerah senilai 2,1 Milyar pada tahun 2023 memberikan komentar bahwa kami akan mengkonfirmasi ke Dunas terkait melalui telpon kemudian setelah itu akan kami undang ke kantor DPRD untuk mempertanyakan langsung akan temuan BPK kepada DLH Kota Bogor.
Berikut langkah yang akan kami lakukan
• Menyampaikan rencana tindak lanjut (RTL) dari temuan tersebut
• Memastikan adanya komitmen perbaikan. kemarin yg akang peetanyakan kami akan kompirmasi ke dinas terkait lewat tlp. insaalloh akan kami undang ke DPRD untuk mempertanyakan, terang Zenal.
Langkah selanjutnya, DPRD kota Bogor akan memperhatikan para supir kedepan nya jangan smpe terulang kembali.mungkin tingkat kesejahteraannya perlu diperhatikan, tambah Zenal.
Kemudia Doelsamson sambernyawa sebagai Direktur Eksekutif FRRAK, memberikan komentar
Terkait temuan BPK RI, berharap agar APH harus menindak lanjuti laporan BPK RI, karena pihak DLH Kota Bogor telah melakukan perbuatan melanggar aturan hukum.
Karena negara sudah dirugikan lebih dari 2 Milyar ini jelas Korupsi. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo UU no 2 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, yang dilakukan oleh pejabat negara serta kejahatan dalam jabatan, ungkap Doel Samson Sambernyawa
Menurut Doel Samson, untuk Wakil rakyat dalam hal ini DPRD kota Bogor, seharusnya bukan hanya memanggil dan mengkonfirmasi lagi pada DLH kota Bogor, karena temuan BPK tersebut merupakan laporan BPK RI, jelas mereka itu maling, dimana temuan tersebut menjadi alat bukti bahwa uang rakyat menjadi santapan para koruptor.
Masih penuturan Doel Samson, idealnya setelah menerima laporan BPK RI wakil rakyat tinggal menindaklanjuti memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, berkoordinasi dengan Walikota Bogor untuk menindaklanjuti bahkan menangkap malingnya, jika Walikota Bogor serius ingin Bogor bersih dari Korupsi.
Seperti kita ketahui bersama korupsi masuk kategori ekstra ordinary crime kejahatan luar biasa musuh bersama bangsa dan negara.
Untuk itu FRRAK akan membuat laporan tertulis ke APH agar APH menindak lanjuti hasil temuan BPK RI tahun 2023. (Red)