Wednesday, 4 June 2025, June 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-04T08:18:42Z

Diduga DLH Kota Bogor Rugikan Keuangan Daerah 2,1 Milyar, Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya : Ini Pelanggaran Serius APH Harus Turun Tangan

 


Kota Bogor - Kabarberitanews.co.id

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan daerah dengan total lebih dari Rp2,1 miliar pada tahun anggaran 2023. Hal ini terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM), kegiatan pemeliharaan kendaraan, serta pengelolaan retribusi persampahan.


Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, angkat bicara mengenai temuan tersebut. Ia menyebut bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya mencoreng integritas pengelolaan anggaran, tetapi juga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



“Apa yang terjadi di DLH Kota Bogor adalah bentuk nyata lemahnya pengawasan internal dan potensi moral hazard dalam pengelolaan anggaran publik. Berdasarkan audit BPK, ada kendaraan yang tidak beroperasi namun tetap menerima BBM, bahkan penggunaan dokumen pertanggungjawaban fiktif. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini sudah masuk ranah tindak pidana yang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi,” ujar Rizwan kepada media, Rabu (4/6/2025).


Rizwan menegaskan bahwa Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Pasal 59 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti yang lengkap dan sah.


“Faktanya, BBM diberikan kepada kendaraan yang tidak jalan. Bahkan ada pengemudi yang tidak bisa menunjukkan struk BBM yang sah. Ini sudah menyalahi Pasal 59 dan 60 UU Perbendaharaan Negara. Belum lagi kerugian daerah dari potensi retribusi yang tidak ditarik sesuai Perda. Kita tidak bisa diam melihat ini. Harus ada penegakan hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tegasnya.


Dalam laporan BPK, disebutkan bahwa:


- Kelebihan pembayaran BBM akibat kendaraan tidak beroperasi namun tetap menerima alokasi BBM: Rp1,04 miliar


- Pertanggungjawaban BBM fiktif (tidak sesuai realisasi pembelian): Rp596 juta


- Potensi retribusi kebersihan pasar yang tidak tertagih: Rp505 juta


- Pembayaran pengangkutan sampah di luar sistem keuangan resmi daerah: Rp30 juta lebih


Rizwan juga meminta agar Wali Kota Bogor segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.


“Kalau kita biarkan, ini akan terus jadi budaya. Anggaran daerah adalah uang rakyat. Maka siapa pun yang menyalahgunakannya harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral,” pungkas Rizwan. Red 

Tag Terpopuler

Terkini