Kota Bogor - Kabarberitanews.co.id
Sekolah satu atap yang dikerjakan oleh PT SADAR KARYA DINAMIS sebagai Penyedia Jasa dan CV Samudra Ayat sebagai Konsultan, telah mengerjakan pembangunan Unit Sekolah Baru SMP (Satap/ Terpadu SD dan SMP berlokasi di SDN Duta Pakuan, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur
Adapun Nomor SPK 006/SP.SARPRAS/ KoNS-USB. BOTIM/V/2024, tanggal SPK 22 Mei 2024 sd 17 Desember 2024, waktu pelaksanaan 210 kalender, bersumber dari APBD tahun 2024 dengan pagu anggaran 28.434.646.242.00 Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Ketika awak media ke lokasi pada hari Sabtu (14/9/2024) Pengerjaan proyek saat ini untuk pembangunan gedung SMP yang sedang dilaksanakan pengecoran dengan total 175 kubikkubik, yang dilaksanakan mulai dari pagi hingga selesai. Demikian disampaikan Abu / Rahmat selaku pihak Pelaksana Proyek.
Kemudian proyek pembangunan SARAPAN sudah berjalan kurang lebih 15 minggu dengan progres sudah 60% masih ucap Abu. Dengan pekerjaan kurang lebih 80 orang termasuk Staf Kantor.
Namun disayangkan untuk pengamanan dirasa kurang, karena terlihat beberapa pekerjaan tidak memakai APD saat sedang, padahal K3 sangat penting diterapkan dalam menjalankan pembangunan proyek terlebih itu merupakan proyek pemerintah.
Ketika di Konfirmasi kepada Ade selaku Konsultan Pengawasan mengatakan bahwa terkait APD kami selalu informasikan agar selalu digunakan saat bekerja, namun para pekerja bilang gerah ada yang bilang panas atau gak enak klo pake APD.
K3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja. Hanya saja, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan standar peralatan K3 dan sistem manajemen K3.
Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan, dan pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190, dengan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Sanksi tersebut berupa teguran peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.
Pelaksana proyek tersebut diduga kuat mengabaikan K3, sementara menurut uraian singkat proyek pembongkaran pasar Losd Jahe – Jahe Berastagi, untuk tahapan pertamanya mengutamakan K3 dalam pengerjaannya.
Bahkan setiap pagi kami ada pernyataan secara tertulis terkait APD namun balik lagi sama orang lapangannya dipergunakan atau tidak kembali lagi pada mereka para pekerja. Ucap Ade.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Bidang Sarana Prasarana Pada Disdik Kota Bogor, Ari mengatakan bahwa beliau akan berkoordinasi dengan pelaksana Proyek pembangunan sekolah satu atap terkait adanya informasi dari awak media, namun sebulan berlalu tidak ada informasi apapun dari Kabid Sarpras Disdik Kota Bogor terkait para pekerja proyek yang lalai APD saat bekerja.
Awak media hanya ingin penjelasan terkait informasi selanjutnya dari bidang Sarpras Disdik Kota Bogor akan langsung meninjau lapangan setelah adanya informasi dari awak media, awalnya Kabid menjawab pesan WA dari awak media " Nanti pelaksana akan menghubungi media untuk penjelasan, namun setelah sebulan berlalu tidak ada lagi informasi dan Kabid Sarpras Disdik Kota Bogor diduga diam seribu bahasa, tanpa memberikan informasi kelanjutan atas konfirmasi awak media. Red