Thursday 25 April 2024, April 25, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-26T05:43:25Z

Polsek Rumpin Ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan/ Curanmor


Kab. Bogor - Kabarberitanews.co.id
Polres Bogor - Sabtu Tanggal 20 April 2024, Sekitar Jam 05.30  Wib Di Kp. Pasir Randu  RT.002/010 Desa Tamansari  Kec. Rumpin Kab. Bogor telah terjadi Pekara Pencurian dengan pemberatan di wilayah Rumpin Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rumpin Kompll Sumujo Menjelaskan bahwa benar, pada Hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 sekira jam 05.30 di Kp. Pasir Randu  Rt.002/010 Desa  Tamansari Kec. Rumpin  Kab. Bogor,  telah terjadi Tindak Pidana pecurian sepeda motor, dimana Awal mula kejadian bermula pelapor  pulang bekerja kerumah sekitar pukul 24.00 Wib kemudian memarkirkan sepeda motornya ke dalam rumah yg tebuat dari bilik dan pintu rumah tidak dikunci,  kemudian pelapor  istirahat tidur dan sekitar pukul 05.30 wb pelapor dibangunkan oleh sdr. BARJA (adik ipar pelapor ) dan menanyakan sepeda motor dimana , kemudian pelapor bangun dan melihat sepeda motornya sdh tidak ada lagi diparkir didalam rumah, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Rumpin.

Hasil keterangan dimana kemudian pada hari Selasa tgl 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 wb  sdr. B merasa curiga sama tetangganya berdadarkan kecurigaan tersebut telah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan sdr. E  dirumahnya   saat itu juga anggota piket Reskrim mengintrogasi  Sdr. E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor   milik pelapor di dalam rumah bersama dgn temanya sdr. M, kemudian mengamankan sdr. M di rumahnya , selanjutnya pelaku  dibawa  kepolsek Rumpin utk pengusutan lebih lanjut.

Identitas Korban Sdr M,  Tempat tanggal lahir : Bogor, 14 Februari 1999, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat Kp. Pasir Randu Ds. Tamansari  Kec. Rumpin Kab. Bogor, dan para pelaku,MD, Bogor 07-01-2000, Islam, WNI, pelajar, Alamat Kp. Cibuluheun  Desa Tamansari  Kec. Rumpin Kab. Bogor, E Bin Endang, Bogor 30-11-1995, Islam, WNI, Karyawan swasta, alamat: Kp. Pasir Randu  desa Tamansari kec. Rumpin  Kab. Bogor.

Barang Bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian Polsek rumpin adalah berupa 1 ( satu) buah STNK Asli an. M sepeda motor Honda Beat Nopol : F-4093-FIN, warna biru hitam, thn 2023, nosin. JM81E2588163, noka. MH1JM8123PK584118, dan 1 (satu) buah  kunci sepeda motor dgn nomor Q320. 

Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan  lebih lanjut dalam menjalani proses tindak pidana dan Terhadap tersangka dikenakan Pasal  363 KUHP dengan diancam  hukuman 7 tahun penjara. Red

Tag Terpopuler

Terkini