Depok, Kabarberitanews.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD pada Pemilihan Umum tahun 2024,Jumat (28/4/23) bertempat di Margo Hotel ,Jln Margonda Raya Kota Depok.
"Rapat Koordinasi hari ini adalah lebih mematangkan lagi , masuk pada proses selanjutnya setelah diumumkan masuk , maka pada tahapan pengajuan bakal calon akan dimulai dari tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. Karena itu kami merasa perlu untuk berkonsolidasi kembali supaya dalam pengajuan bakal calon dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,"ungkap Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna.
"Mekanismenya, semua data bakal caleg ada di partai politik kemudian oleh partai politik diinput dalam aplikasi namanya Sistem informasi Pencalonan (Silon), kemudian ada berkas yang perlu disampaikan secara fisik itulah kemudian tanggal 1- 14 Mei penyampaian dokumen secara fisik tersebut ,yang disampaikan daftar caleg -caleg dalam satu parpol dan saat ini mengagendakan jadwal kedatangan masing-masing parpol untuk mengajukan bakal calonnya ke KPU. Setelah diverifikasi , jika ada kekurangan ada perbaikan, kemudian muncul daftar calon sementara hingga November nanti, setelah penetapan, kampanye 75 hari, 3 hari masa tenang kemudian pencoblosan.
"Perihal persyaratan administrasi,kita telah undang stakeholder yang telah kita tetapkan yakni Dinas perhubungan terkait lalulintas jalan,Dinas kesehatan,BNN, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wil 3 Propinsi Jawa Barat terkait ijazah , hal ini sesuai pijakan peraturan komisi pemilihan umum, PKPU No.10/2023 tentang pengajuan bakal calon DPRD yang sudah diatur dengan jelas.Terkait persyaratan administrasi , akademisi pendidikan bakal calon DPRD sampai hari ini minimal lulusan SMA," jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa saat ini KPU masih menerima masukan tanggapan masyarakat terkait dengan Daftar Pemilih Sementara, jika masih dijumpai konstituennya anggota partainya yang belum terdaftar sebagai pemilih ,masih ada kesempatan silahkan sampaikan tanggapan,masih kita buka,"tutup Nana.
Walikota Depok,yang diwakili Kaban Kesbangpol Abdul Rahman mengatakan,"Kami mengapresiasi KPU Kota Depok dengan jerih payahnya dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu 2024 yang mengupayakan terwujudnya DPT yang betul-betul akurat dan menampung seluruh penduduk yang memiliki Hak,"ungkapnya.
"Keberadaan Lembaga Penyelenggara pemilu serta partisipasi masyarakat merupakan peranan yang penting dalam membangun kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya.Tahapan pemilih sudah jelas,hari ini bisa terlaksana dengan baik oleh KPU, persyaratan-persyaratan bakal calon sudah jelas di dalam PKPU No 10/2023 Bab 2.Terkait kualitas mutu intelektual bakal calon DPRD tentunya masyarakat yang bisa memberikan masukan,"jelas Abra.
( Goes ).