Thursday, 25 August 2022, August 25, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-25T07:43:21Z

Saksi tergugat RRI dalam Persidangan PN Depok menguatkan penggugat (Ahli Waris )



GDC Boulevard Depok - Kabarberitanews

Pelaksanaan sidang lanjutan terkait lahan sengketa exs RRI Kp.Bojong -bojong Malaka di lakukan di PN Depok Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak RRI yaitu Alboin Simanjuntak dan Misrun yang merupakan karyawan exs RRI yang sudah pensiun di ruang sidang 3 Chandra. Kamis 18/8/2022.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Dipo Adrianto.SH.
Medika Prakasa.S.H.dan Fauzi SH. Dimana saksi dipersilahkan memberikan keterangan tentang fakta-fakta yang diketahui saksi terkait keberadaan lahan RRI dan kampus UIII.

Saksi di hadirkan 2 orang dalam persidangan dari tergugat yang mana di hadirkan secara bergiliran, di awali dengan Misrun yang mengatakan bahwa ," saat tinggal di Cimanggis yang terlihat hanya kantor dan warga,dan mengetahui ada gedung tua buatan blanda yg dibangun tahun 1817.

Saat ditanya oleh pihak tergugat tentang luas tanah RRI Cimanggis, Misrun mengatakan bahwa," luasnya secara keseluruhan 187 Ha.7.360 mtr 2," ucapnya.

Saat di tanya batas-batas wilayah tersebut oleh Misrun mengatakan "mengetahui" yaitu,
batas Utara ada 2 desa yaitu desa cisalak dan perumahan pondok duta, sebelah selatan PT.Yanmar dan jalan raya yang menuju kp.bojong, sebelah barat batasnya Bojong lio, sebelah timur batasnya jalan baru ," ujarnya. 

" Ketika tergugat menanyakan Lahan 187 ha, tahun brapa saat di proses pertama kali untuk di jadikan sertifikat di buatnya,Misrun mengatakan tahun 1985, tapi saat di tanya oleh tergugat tentang sertifikat itu ada, apakah Misrun melihatnya, beliau menjawab tidak melihat sertifikat tersebut ,begitupun UIII sudah berpindah ke kementrian agama pun Beliau tidak tahu karna sudah pensiun selama 23 tahun,",ujarnya .

Saat menanyakan pada saksi ,apakah dahulu ada kampung Bojong?,saksi mengatakan saat datang dan mendengar disebelah barat komplek ada yang namanya kampung Bojong, penggugat menanyakan lagi apakah kampung bojong-bojong Malaka curug-cimanggis? Saksi mengatakan namanya kampung Bojong Lio," ujarnya.

Ketika tergugat mengatakan pada saksi,apakah saksi pernah jadi pengurus RT ? Saksi mengatakan pernah jadi RW yaitu RW 01.saat di konfirmasi Penggugat ada brapa RW di kelurahan cisalak-cimanggis ,saksi mengatakan ada 13 RW dilingkungan kelurahan Cisalak,dan saksi bertugas hanya sampai 2003," ucapnya.

Ketika pengacara penggugat menanyakan tentang bentuk dasar kepemilikan aset-aset saat bekerja, apakah saksi mengetahui secara pasti? Saksi menjawab," tidak mengetahui," tutupnya.

Saat di konfirmasi pihak pengacara penggugat pada saksi ke 2 ,sejak kapan saksi pernah tinggal di Komplek RRI Cimanggis dan bertugas sebagai apa ? Saksi mengatakan," sejak tahun 1976 hingga 1998,dan bertugas sebagai staf umum untuk menulis administrasi kepegawaian serta menulis laporan ," ungkapnya. 

Ketika penggugat menanyakan keabsahan sertifikat hak guna pakai pada saksi, kemudian apa yang terjadi terhadap sertifikat tersebut, Saksi mengatakan bahwa," menurut info yang diterima dari pusat RRI ,bahwa sertifikat yang asli itu terbakar,pada tahun 1985,dan di urus penggantinya," ucap saksi.

Kemudian saat pengacara penggugat mengkonfortir tentang keterangan pada saksi pertama ,bahwa di lokasi tanah RRI ada warga yang tinggal namanya kampung Bojong, saat di katakan saksi Albion tentang warga tersebut mengatakan," tidak ada," 

Saat di tanya penggugat tentang tanah RRI masuk ke kampung bojong- bojong Malaka pada saksi, sejak tahun brapa ?.saksi mengatakan tidak tahu ada kampung bojong-bojong Malaka," ujarnya.
Dan penggugat mengatakan tahun brapa hak guna pakai di pergunakan serta soal verponding dan ada tanah adat pada saksi Albion ? Saksi mengatakan tidak tahu," ucapnya.

Disisi lain pengacara penggugat mengatakan bahwa,hak pakai di daftarkan pada tahun 2016 apakah tidak tahu, saksi Albion mengatakan masalah pengurusan itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu," ujar saksi Albion.

Saat awak media menemui Vikri Wijaya selaku penasehat hukum ahli waris Ibrahim bin jungkir mengatakan,
pihak penggugat di awal merasa keberatan saat saksi tergugat dua yang menghadirkan saksi fakta dua orang dari lembaga penyiaran radio RI,karna saksi ini adalah orang yang pernah bekerja dan menerima gaji dari pihak RRI.dalam hal ini permohonan keberatan pada majlis hakim agar di catat, terlepas keterangan itu seperti apa,hal itu menjadi pertimbangan majlis hakim keberatan kita,karna seharusnya tidak boleh saksi dari mereka sebab satu institusi," ujar Vikri.

Keberatan yang di ajukan pada majlis hakim,di karenakan saksi yang di hadirkan oleh pihak RRI adalah satu institusi artinya bagaimanapun keterangan mereka dalam pemberian fakta persidangan adalah menguntungkan mereka,karna mereka pernah menerima gaji,bekerja dan sebagai karyawan," pungkas Vikri.

" Syafrudin salah satu warga kp.bojong-bojong Malaka,saat di konfirmasi awak media tentang persidangan yang di hadirkan oleh Saksi dari pihak RRI,mengatakan bahwa," Saksi tidak menguasai bahan dan tidak menguasai permasalahan, keterangannya kurang pas, di mana sertifikat 001 itu berjumlah wajibnya 280 Ha.bukan 187 ha, yang merupakan sertifikat No 01 tahun 2007.dan sertifikat itu belum ada dimana sertifikat yang terbakar itu adalah sertifikat yang 280 ha,itu," ujarnya.

Selaku Sekjen LSM Kramat Yoyo Efendi mengatakan bahwa," kalau tanah verponding ,artinya lahan tanah yang masuk pada tahun 1957, yang yang dimiliki oleh RRI berarti lahannya yang ada gedung tua dan perkebunan karet,hal ini menguatkan warga bojong-bojong Malaka,dan berikutnya kampung bojong itu ada entah itu Bojong Lio atau Bojong malaka,"ungkapnya.

Yoyo mengungkapkan bahwa dia yakin benar bahwa berdasarkan hukum,akan berpihak pada kita dan majlis hakim akan berpihak pada kebenaran, bukan pada rakyat dan yang ada pada kebenaran itu y ada pada rakyat saat ini, " tutupnya.

Sidang perdata sengketa lahan eks RRI akan di lanjutkan kembali tanggal 25 Agustus 2022.yang akan menampilkan saksi ahli pihak RRI.

( Goes ).

Tag Terpopuler

Terkini