Tuesday, 16 August 2022, August 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-16T09:55:04Z

Mengamankan Asetnya,Rudi Samin memagar lokasi lahan milik ahli waris HM.Samin seluas 45 Ha

Depok - Kabarberitanews.co.id Upaya pengamanan aset lahan seluas 45 Hekter, keluarga almarhum HM Samin memagar lahan yang berlokasi di kampung serap Kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Hasil penelusuran di lokasi tampak Rudi Samin ahli waris HM Samin dengan beberapa pekerja sedang memasang pagar Pembatas.Akhirnya Senin tgl 15 agustus 2022 Rudi Hm samin melakukan pemagaran dengan beton Alcon dan tiba datang mobil patroli Garnizun 0508 Depok dan satu orang masuk dengan berpakaian lengkap dan nama oknum tersebut initial JMPS membuat vidio.

Kepada wartawan Rudi menuturkan ," hari ini kami akan memagar lokasi lahan milik Ahli waris almarhum HM Samin seluas 45 Hektar," Tutur Rudi.

Rudi mengungkapkan," perlu di pertegas lagi bahwa PK MA RI reg no. 588/pdt / 2002 dilakukan perlawanan atau di gugat kembali oleh Pihak menkominfo dengan pititum untuk membatalkan putusan PK reg no. 588/pdt/2002 gugatan antar menkominfo melawan Ahli waris Rudi Hm Samin dan Gugatan menkominfo dengan putusan DI TOLAK dan memenangkan ahli waris Hm Samin.

Bahwa lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yg dapat di ajukan hanya 1x( satu kali) sebagai mana diatur dlm pasal 23 ayat(2) undang-undang no 4 tahun 2004 dan pasal 66 ayat (1) undang2 no 14 tahun 1985 Jo undang – undang No 5 th 2004 Jo. Undang – undang no 3 tahun 2009 serta pasal 268 ayat(3) undang- undang no 8 tahun 1981.

Mengacu kepada ketentuan pasal 45A undang-undang mahkamah Agung (undang-undang no 14 th 1985 sebagai mana yg telah di ubah dengan undang-undang no 5 th 2004 dan terakhir undang-undang no 3 th 2009) agar dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama (pn) , permohonan tersebut di nyatakan tidak dapat di terima dan berkas perkaranya tidak perlu di kirim ke Mahkamah Agung dan sertipikat itu di cimanggis bukan di Sukmajaya berarti salah lokasi bukan diatas tanah saya yang di sukmajaya .

Arti putusan batal demi hukum
1. Bahwa sejak awal sertipikat itu tdk pernah ada
2. Tidak mempunyai daya eksekusi terhadap sertifikat no 4 menjiminfo
3 tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap sertifikat tersebut.

Semula warung yang mulai persiapan aktivitas usahanya Senin pagi 15 Agustus 2022 terpaksa menghentikan kegiatannya.

Mereka menyaksikan pemagaran dengan pasrah, nampaknya mereka tidak mengetahui keberadaan bangunan tersebut berada di lahan ahli waris Rudi bin Haji Samin.

Sementara terlihat dua petugas kepolisian Intel dari Polsek Sukmajaya menyaksikan dari kejauhan aksifitas pemagaran.

Dari pantauan media pelaksanaan pemagaran ini merupakan kali ketiga setelah beberapa hari lalu pemagaran dilakukan terhadap bengkel yang berseberangan dengan YNE.

Terlihat tidak ada per lawanan dari pemilik warung Soto Betawi dan Warung Kopi ketika pemagaran dilakukan dua -tiga pekerja suruhan Rudi Samin ahli waris Lahan.

(Goes)

Tag Terpopuler

Terkini