Sunday, 5 December 2021, December 05, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-06T07:01:45Z
Daerah

Walikota Bogor Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Perda KTR





Kota Bogor, Kabarberitanews.co.id
Dalam upaya mewujudkan KTR tentunya tidak mudah, kemudian Kota Bogor terus konsisten dalam penegakan KTR dibuktikan dengan terus dilakukan nya sidak di seluruh wilayah Kota Bogor diantaranya menyasar ke tempat - tempat umum, kantor Pemerintahan dan swasta, sekolah serta lainnya agar tidak ada puntung rokok, asap rokok, asbak atau pemantik lainnya. 

Sidak larangan display penjualan rokok ditempat umum, sidak larangan iklan, promosi dan sponsor produk rokok yaitu berupa spanduk iklan produk rokok. 

Pemerintah Kota Bogor bersama kejaksaan Negeri Bogor telah melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran Perda KTR Kota Bogor, mengacu pada perubahan Perda no 10 tahun 2018 tentang Perubahan Perda no 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terang Walikota Bogor dalam keterangan Pers nya. 

Bima berharap agar toko atau warung tidak menjual rokok kepada anak dibawah umur 18 tahun, tidak menerima sponsorship dari produsen rokok dalam bentuk APApun, tidak memajang/display rokok tetapi hanya dengan ditunjukan dengan tanda disini tersedia ada rokok. 

Sampai dengan tanggal 6 December 2021, kurang lebih 500 barang bukti telah diamankan. Kini telah beredar produk rokok yang dikemas tidak seperti rokok padahal itu merupakan kemasan rokok, itu yang harus dicermati untuk menghadapi produsen rokok ke depannya. 

Pada bagian lain, Sekti Anggraini, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor mengapresiasi Pemerintah Kota Bogor serta satgas dalam penerapan Perda KTR di Kota Bogor. 

Sekti terus mendukung program Pemerintah Kota Bogor, dalam upaya mewujudkan Kota Bogor menjadi Kawasan bebas rokok. (Lisna) 





Tag Terpopuler

Terkini