Kota Bogor, Kabarberitanews.co.id Menilai ungkapan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya ( PPJ ) Kota Bogor, yang mengatakan bahwa keberadaan PKL di Blok B2 Pasar Kebon kembang telah melanggar peraturan daerah kota Bogor No 1 tahun 2001 tentang ketertiban umum,maka Ketua DPC PBB Kota Bogor yang juga sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah mengatakan telah melakukan pantauan di lokasi PKL, dan menurut nya PKl tidak melanggar Perda tersebut.
Edi yang pernah menjadi anggota Pansus DPRD Kota Bogor, dalam pembahasan Perda No.1 tahun 2021 tentang ketertiban umum menganggap PKL sebenarnya tidak melanggar.
Dan pula, lanjut Edi bahwa kewenangan berada dalam kinerja Polisi Pamong Praja ( POL PP ) Kota Bogor,bukan Perumda PPJ lah sebagai pengelola operasional pedagang di Pasar fokus pada kontek sosial dan bisnis dalam membina pedagang khususnya PKL di Pasar bukan dibinasakan.
Kedepannya Edi berharap pada Direksi Perumda PPJ Kota Bogor dalam masa transisi pedagang di era Pandemi Covid 19 jangan memaksakan kehendak lalu biarkan PKL berdagang seperti biasanya.
"Kewenangan Perumda PPJ Kota Bogor yang paling krusial adalah menata PKL sehingga menjadi layak berjualan di Pasar Kebon kembang, pungkas Edi.
(Iwan/Lisna)