KABAR BERITA NEWS.CO.ID – Polresta Bogor Kota telah menggelar konfrensi Pers hasil pengungkapan kasus Home Industri Narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan Pers nya yang berlangsung dihalaman Plaza Shangrila, Sukasari, Kecamatan Bogor Timur menjelaskan bahwa dalam pengungkapan Kasus Home Industri Narkotika jenis Gorilla menghadirkan tiga orang tersangka diantaranya DR, MRD dan RS dengan barang bukti berupa alat pres, tiga buah gelas ukur, satu alat pemanas, dua botol retanol, dua botol glifiyu berikut dua bungkus kertas pembungkus.
Tembakau gorila adalah salah satu jenis narkoba berdasarkan pasal 114 ayat 2 ,subsider pasal 112 uud no 35 thn 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) rupiah dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Jelas Susatyo
Adapun cara Pemasarannya ketiga tersangka yakni melalui online akun Instagram "GGOLDENSTUF" milik tersangka RS, adapun perbedaan antara ganja yang ada secara alami dengan tembako gorila yang di produksi sebagai bahan sintetis yang menyebabkan penggunanya dapat ketergantungan. Ungkap Susatyo
Susatyo berharap agar masyarakat bisa menjauhi Narkotika dan sejenisnya.
Redaksi