Wednesday, 3 March 2021, March 03, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-04T03:54:07Z
News

TERUNGKAP DATA PENERIMA BANTUAN RTLH DESA PARAKANMUNCANG TAHUN 2021

Nanggung, Kabarberitanews.co.id - sebanyak 26 data usulan by name by address, Calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2021, Desa Parakanmuncang, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Jawa Barat, hanya 20 unit yang lolos verifikasi Pemerintah Daerah Jawa Barat. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Parakanmuncang Endang Rofiudin, disela rapat penetapan calon penerima manfaat, Rabu, 03/03/2021, di Aula Desa. 

Dari 26 usulan calon penerima manfaat melalui data by name by address setelah diverifikasi hanya 20 unit, yang lolos mendapat bantuan dari Provinsi. 

"Tim Kesra sekaligus calon Pelaksana dalam hal ini LPM, melakukan verifikasi dan di dapati dari 26 unit yang diajukan itu ada beberapa yang dicoret, kenapa dicoret, karena setelah dilaksanakan verifikasi disampaikan  bahwa teknis kegiatannya beda dengan Reguler atau yang dari CSR Antam,

Salah satu kendalanya itu karena untuk yang dari provinsi ini sifatnya swadaya wajib, di Desa Parakanmuncang yang diajukan RTLH itu ada beberapa yang keberatan akan swadayanya," Endang menguraikan. 

Rencana realisasi pembangunan bulan April mendatang, sejumlah 20 unit, sesuai verifikasi Jawa Barat, 

"Total nominal diterima per KPM sebesar Rp. 17.500.000,-, kegiatan dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ditujuk langsung oleh Tim Konsultan dari Pemerintah Provins Jabar," ungkapnya. 

Lebih lanjut Endang menjabarkan, rincian anggaran bagi penerima manfaat RTLH, yang telah di verifikasi. 

"Seperti yang yang disampaikan Konsultan Provinsi RP. 17.500.000,/ KPM, dengan rincian, RP.16.500.000,- untuk Pembelanjaan matrial, RP. 700.000,- upah pekerja, serta RP.300.000, operasional dan pelaporan, anggaran tersebut turun ke LPM sebagai pelaksana, pelaksana ke matrial itu pun tidak uang cash, 

Sistemnya ditrasper lebih kepola pengelolaan keuangan PNPM, jadi pada saat pelaksana mengajukan pengiriman bahan matrial, tim pelaksana memeriksa, menerima bahan matrial dengan berita acara, setelah itu disampaikan lagi ke pihak matrial, lalu pihak matrial mengajukan permohonan pencairan, dan ditransper," jelasnya.

Endang berharap KPM bantuan RTLH, setelah dibangun agar merawat rumahnya dengan baik, serta LPM sabagai Tim Pelaksana bisa selalu berkoordinasi dengan pemerintah Desa

"Kepada penerima manfaat setelah rumahnya dibangun bisa diisi dangan layak, tentunya dan ada kreteria dari Provinsi 1. Keamanan, 2. Kebersiahan, 3. Ada Filter untuk pencahayaan udaranya," pungkasnya. (IPAY). 

Tag Terpopuler

Terkini