Tuesday 2 February 2021, February 02, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-02T13:28:15Z
Huk Krim

Galian Ilegal di Desa Cimanggis Perlu Ketegasan Penegak Perda

 


Kabarberita.co.id - Pemerataan lahan di Jalan Bilabong, Jembatan Kopral, Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor, dengan pemilik tanah PT. Jangkar Liga Elok Oknum pencopot garis polisi bak Jawara, nampaknya sudah tidak takut lagi dengan sanksi hukum. 


Bahkan, saat melakukan penyegelan kedua oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor, tidak mengetahui siapa yang melepas segel di lokasi itu.  


Usai disegel yang kedua kalinya pada Jumat (29/01/2021), oleh Sat Pol PP, hari ini Minggu, 31 Januari 2021, Terpantau oleh wartawan penampakan alat berat sudah mulai beraktifitas kembali di lokasi itu. 


Ketika dikonfirmasi Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho melalui percakapan Whatsapp, beliau mengatakan "Ok, nanti saya minta bantuan untuk melakukan tindakan," jawaban singkatnya, kepada wartawan (31/01/2021).


Diberitakan sebelumnya, Sat Pol PP, Kabupaten Bogor, menyegel ulang atau segel yang kedua pada pemerataan lahan (Cut and fill) di jalan Bilabong, Jembatan Kopral, Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor. Jawa Barat. 


Segel sebelumnya yang telah di pasang Sat Pol PP gabungan telah dilepas atau dicopot, menurut keterangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dadang YB. dilokasi pada Jumat 29 Januari 2021, "ini yang kedua," katanya.


Hingga segel pertama yang telah dicopot Sat Pol PP tidak mengetahui, "Jadi dari pihak wilayah saja, dalam hal ini Kecamatan dan Desa tidak mengetahui siapa pemiliknya,"  kata Dadang. 


Menurut dia, pelaksaan pekerjaan itu belum ada laporan, juga belum diketahui siapa yang menjadi pemilik, "Gak tau, (pemilik lahan yang melakukan pekerjaan itu)," katanya.


Tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap galian C Desa Cimanggis ilegal alias bodong.


Truk-truk pengangkut material galian C alias galian bodong dan merusak lingkungan mengakibatkan jalan rusak.


Berlarutnya permasalahan ini, ditambah lagi aparat penegak hukum hanya menjadi penonton tanpa melakukan tindakan hukum.


"Penegak hukum harus serius dalam melakukan penindakan pelanggaran hukum, jangan sampai aparat penegak hukum dibuat tidak berdaya," ujar pemilik lahan PT. Jangkar Liga Elok.


Harapannya, penegak hukum dengan segera mengambil tindakan terhadap para penambang ilegal, jangan sampai asumsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum dinilai "miring".


Menurut pengacara PT. Jangkar Liga Elok, DR. H. Asfifuddin SH, MH, mengatakan bahwa semua penegak hukum yang dilaksakanan didaerah harus di dukung sepenuhnya oleh penegak hukum, agar semua peraturan tersebut bisa terlaksana dengan baik dilaksanakan di daerah harus di dukung sepenuhnya oleh seluruh aparat penegak hukum.agar semua peraturannya tersebut bisa terlaksana dengan baik, namun jika aparat penegak hukum tidak mendukung maka dapat dikatakan mereka sudah melanggar sumpah jabatan, ucap Asfifuddin


Dalam supremasi hukum, kontrol sosial dan peran masyarakat sangat diharapkan, oleh karena itu jangan sampai terjadi tindakan kesewenang wenangan, yang akan berdampak pada nilai keadilan bagi masyarakat. 


Nara sumber : iwang

Editor Elis

Tag Terpopuler

Terkini