Ketua Yayasan Pondok Nurani Kemanusiaan (PNK) Kabupaten Cianjur H. Vandhi Adham juga selaku pemilik RM Alam Sunda mengatakan, sebagai
yayasan (panti) menangani para disabilitas sebagai bentuk perwujudan
undang-undang perlindungan disabilitas pada umumnya.
Ia
menuturkan, berdasarkan UU nomor 18 tahun 2014, kemudian UU nomor 8
tahun 2016. Bahwa di situ dinyatakan tanggungjawab ini adalah tanggung
jawab pemerintah dan tanggungjawab masyarakat.
"Kami
berharap terpadunya dua komponen yang bertanggungjawab ini, bisa
menyikapi orang dengan distabilitas," kepada SignalCiajur.com, Minggu
(20/12/2020).
Masih
ujarnya, jadi harapan selama ini istilahnya ada keterpaduan antara
penegakan hukum atau penegakan kedua undang-undang tersebut dalam
realitas kehidupan nyata di Kabupaten Cianjur.
"Nah, ini ada semacam harapan perhatian serius begitu," ujar Vandhi, saat melakukan tensi darah kepada 64 orang disabilitas, di Jalan Jeprah, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.
Vandhi
menyambungkan, karena sebagai masyarakat harus ada rasa kepedulian
sosial kemanusiaan, hal itu tanganggungjawab bersama. Artinya untuk
berbuat kebaikan yang bisa bermanfaat buat orang lain.
"Kalau
ada support atau dukungan dari pemerintah alangkah akan lebih harmonis
dan indah dipertontonkan pada dunia," bilangnya didmapingi Ketua
Sekertaris Yayasan PNK Cianjur Ir. Irsyad Effendi dan Jajang Rahman.
Terakhir, Vandhi menambahkan, saat ini jumlah pasien atau klien di Yayasan Kesejahteraan Sosial (LKS) Disabilitas Mental Pondok Nurani Kemanusiaan Kabupaten Cianjur, ada sekitar 64 orang.
"Itu terdiri dari perempuan 15 orang dan sisanya adalah laki-laki," pungkasnya.(Rdk)